Oct 25 2020 0 Forum-Kerukunan-Umat-Beragama-Provinsi-Bali-Tentang-Pengaturan-Kegiatan-Keagamaan-Dan-Keramaian-Di-Bali-Dalam-Situasi-Pandemi-Covid-19Download Post navigation Previous PostPrevious Peraturan Bupati Karangasem Nomor 42 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid 19 dalam Tatanan Kehidupan Era BaruNext PostNext Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 440/5876/SJ tentang Antisipasi Penyebaran Covid-19 pada Libur dan Cuti Bersama Tahun 2020