Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020, tertanggal 24 Maret 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19), Himbauan  Gubernur Bali tertanggal 27 Maret 2020, Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Bali Nomor 51/SatgasCovid19/III/2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di Provinsi Bali dan Himbauan Bupati Karangasem, Nomor  14/SatgasCovid19/Krs/2020 maka dengan ini disampaikan Kebijakan Pelaksanaan Proses Belajar Mengajar di Karangasem